Marah Gegara WA Diblokir, Warga Ngancar Bacok Prabowo
Kediri, (afederasi.com) - Seorang pria berinisial AS (40) warga Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri diamankan petugas unit Reskrim Polsek Ngancar, Rabu (28/9/2022). Pria tersebut dilaporkan karena melakukan tindak kekerasan penganiayaan dengan cara membacok temannya.
Kapolsek Ngancar AKP Priyo Eko Hariono menuturkan korban pembacokan tersebut bernama Prabowo (53) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," katanya, Rabu (28/9/2022).
Priyo menjelaskan peristiwa itu bermula pada saat pelaku pulang bekerja. Saat itu dia tidak langsung pulang ke rumah melainkan mampir dirumah temannya bernama Tegel warga Desa Kunjang Kecamatan Ngancar. Diwaktu bersamaan pelaku melihat korban sedang berada di depan rumah tersebut.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Pada saat itu keduanya cek-cok mulut karena kesalahpahaman tentang pembicaraan komunikasi di Whatshapp," ucap AKP Priyo Eko Hariono.
Selanjutnya korban merasa emosi dan langsung memukul pelaku. Pelaku yang tidak terima kemudian menuju ke rumah temannya tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itulah, pria berusia 40 tahun itu mengambil sebilang parang di dalam kamar.
"Pelaku kembali menghampiri korban untuk melayangkan dengan sebilah parang sebanyak tiga kali hingga mengenai tubuh korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut tubuh korban mengalami sejumlah luka pada bagian pinggang samping kiri, tangan dan perut.
AKP Priyo mengungkapkan, dari keterangan pelaku, sumber pertikaian tersebut dipicu saat pelaku menyuruh korban untuk membuka kontak whatshapp-nya yang diblokir. Tak hanya itu, AS sebelumnya juga sempat menghubungi korban ataupun lewat whatsapp, namun tidak ada jawaban.
"Dari keterangannya pelaku juga dalam pengaruh minuman keras, ini yang menjadi sumber awal pertikaian itu," jelasnya.
Sementara itu, korban dilarikan menuju RSUD SLG oleh warga untuk menjalani perawatan inap dari dokter.
Untuk pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 cm bergagang hitam bersarung warna coklat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkasnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?