Mahasiswa Edarkan 2 Kilogram Bahan Peledak Ilegal Ditangkap

"Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi, saat hendak transaksi menunggu pembeli. Namun pembeli tak kunjung datang, bahan peledak yang kami sita dari tersangka, seberat dua kilogram harganya empat ratus ribu rupiah. Pekerjaan tersangka seorang mahasiswa asal Trenggalek, mengakunya baru sekali dijual via medsos, ” ujar AKP Arya Widjaya.

05 Mar 2026 - 17:54
Mahasiswa Edarkan 2 Kilogram Bahan Peledak Ilegal Ditangkap
Petugas saat melakukan penangkapan pemuda yang mengedarkan bahan peledak serbuk petasan di warkop kawasan Menganti Gresik. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Unit Resmob, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik.

Seorang pemuda berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (01/03/2026) dini hari.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/02/2026) malam. 

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyisiran di sekitar wilayah tersebut, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi, menunggu pembeli namun tak kunjung datang. Tersangka seorang mahasiswa asal Trenggalek, kami berhasil menyita dua kilogram bahan peledak ilegal jenis bubuk mesiu. HDP transaksi via medsos, dua kilogram bubuk mesiu akan dijual empat ratus ribu rupiah” ujar AKP Arya Widjaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow