Langgar Jalur Laut, Satpolair Polres Situbondo Amankan Dua Kapal Cantrang
Situbondo, (afederasi.com) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo berhasil amankan dua kapal cantrang yang diduga melanggar jalur laut di perairan Kalbut, Situbondo, Selasa (6/12/2022).
Berawal dari laporan nelayan terkait adanya dua kapal cantrang melanggar jalur laut di perairan Kalbut. Tak berlangsung lama, anggota Polair langsung melakukan patroli, dan menemukan adanya dua kapal tanpa nama lambung yang di nahkodai oleh Sutrisno (43) dan Ramli (46) warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang sedang menarik jaring.
Kasat Polair Polres Situbondo, AKP Hasanuddin mengatakan selain mengamankan dua nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK), pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tangkapan ikan sekaligus karang yang rusak akibat jaring cantrang.
"Barang bukti yang kami amankan hasil tangkapan ikan, sekaligus terumbu karang yang juga ikut terangkat. Selain itu, dua kapal dan dua jaring yang di gunakan," ujarnya.
AKP Hasanuddin mengatakan, sudah tidak ada dispensasi lagi terhadap pelanggaran tersebut. Mengingat sebelumnya sudah pernah dilakukan pengamanan. Namun, pihaknya tidak melakukan penindakan dengan alasan masih memberi peringatan.
"Beberapa hari lalu, kami sudah mengamankan nelayan tersebut tapi hanya diberi surat pernyataan. Nah sekarang kok melanggar lagi, jadi tidak bisa ditoleransi lagi," katanya.
AKP Hasanuddin menambahkan, jika pelanggaran tersebut dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan secara tegas, akan banyak kerugian yang dialami oleh nelayan tradisional. Bahkan akan banyak terumbu karang yang rusak akibat pelanggaran yang di lakukan mereka.
"Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 7 ayat (2) huruf c JO pasal 100 c undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," katanya.
Berikutnya, Polairud bakal melakukan penyelidikan terhadap ABK dan nahkoda. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik kapal untuk dimintai keterangannya.
"Yang jelas ini sudah tertangkap tangan melanggar, dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?