Lebih dari Setengah Warga Anggap Putusan MK tentang Batasan Usia Capres/Cawapres Tidak Adil

Lebih dari 50 persen warga Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai keputusan yang tidak adil.

23 Oct 2023 - 11:25
Lebih dari Setengah Warga Anggap Putusan MK tentang Batasan Usia Capres/Cawapres Tidak Adil
Sebagian besar responden yang disurvei LSI menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden/calon wakil presiden sebagai keputusan yang tidak adil, karena sangat menguntungkan kepentingan keluarga Presiden Jokowi (foto: dok).

Jakarta, (afederasi.com) - Lebih dari 50 persen warga Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai keputusan yang tidak adil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan.

Dalam survei yang dilakukan oleh LSI, sekitar 57,6 persen dari 24 persen warga yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, menganggap bahwa keputusan MK tersebut tidak adil.

"Semakin banyak orang yang mengetahui hubungan Anwar Usman dengan Presiden Jokowi, semakin banyak pula yang percaya bahwa keputusan MK ini menguntungkan keluarga Presiden." ujar Djayadi Hanan.

Selain itu, survei LSI juga menemukan bahwa sekitar 37,2 persen warga tahu atau pernah mendengar tentang keputusan MK terkait batasan usia calon presiden atau calon wakil presiden. Survei tersebut melibatkan 1.229 responden pada tanggal 16-18 Oktober 2023 dengan tingkat kesalahan sekitar 2,9 persen.

Hasil survei ini juga mencatat bahwa elektabilitas Prabowo Subianto naik tipis sekitar 3,4 persen atau menjadi 35,9 persen jika berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Persentase ini mengungguli Ganjar Pranowo-Mahfud MD (26,1 persen) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (19,6 persen). Namun, apabila semakin banyak orang mengetahui hubungan Anwar Usman dengan Jokowi, dukungan terhadap Prabowo diperkirakan akan menyusut.

Selain dampak pada opini publik, hasil survei juga menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan pada lembaga negara lebih rendah di kalangan yang mengetahui keputusan MK, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, dan MK. Lembaga yang tidak terdampak meliputi TNI, Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Partai Politik.

Pengamat politik dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UII), Philips J. Vermonte, memperingatkan tentang potensi penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Vermonte yakin bahwa semakin banyak warga yang mengetahui tentang putusan MK ini, semakin banyak pula yang tidak akan percaya pada lembaga negara dan institusi demokrasi. Hal ini dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

"Kemunduran demokrasi ini juga terlihat dalam pembahasan undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang memungkinkan TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil. Ia juga khawatir bahwa institusi hukum seperti MK dapat disalahgunakan oleh pemenang pemilu mendatang untuk kepentingan pribadi atau golongan." tegas Vermonte. (mg-1/jae) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow