Jaksa KPK Hadirkan Mario Dandy Satriyo Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo, anak dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang tengah dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang, telah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Mario Dandy Satriyo, anak dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang tengah dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang, telah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mario dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 6 November 2023. Ali, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi kehadiran Mario sebagai saksi dengan mengatakan, "Hari ini, untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Marion Dandy." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo tidak hanya menghadirkan Mario Dandy sebagai saksi, melainkan juga menghadirkan dua saksi lainnya. Putri dari terdakwa, Angelina Embun Prasasya, serta seorang individu swasta bernama Ikhfa Fauziah juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Jaksa telah mengemukakan dakwaan yang menyebutkan bahwa ketiga anak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi yang sedang berjalan. Angelina Embun Prasasya, salah satu anak Rafael, disebutkan menerima mobil VW Beatie 4 A/T tahun 2014 berwarna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp400.000.000.
Tak hanya Angelina, Christofer Dhyaksa Dharma, anak lain dari Rafael Alun, turut mendapat bagian. Christofer menerima mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T berwarna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET senilai Rp300 juta.
Selanjutnya, dalam upaya untuk menyamarkan aliran dana tersebut, Rafael Alun Trisambodo terlihat membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW senilai Rp2.170.000.000 atau setara dengan Rp2,1 miliar. Pembelian tersebut dilakukan bersama-sama dengan Mario Dandy, yang menjadi salah satu saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


