Bea cukai Gresik Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 1,7 M
Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2023.
Gresik, (afederasi.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik memusnahkan barang tanpai cukai senilai Rp. 1.795.107.672 di halaman Kantor Bea Cukai Gresik (KPPBC TMP), Selasa (27/06/2023).
Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2023.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berupa sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai, dan MMEA lokal/arak.
Sedangkan minuman keras yang diamankan mulai 2021-2023 total 2325,32 liter. Rinciannya, 2021 sebanyak 280,42 liter, 2022 sejumlah 1387,3 liter, dan 657,6 liter pada 2023.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto menyatakan bahwa, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Gresik dan Lamongan selama periode 2021-2023.
"Yang kami musnahkan hari ini kebanyakan berupa rokok ilegal dan minuman keras seperti Arak Bali," ungkap Wahjudi Andrijanto.
Menurut ia, barang ilegal berupa rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan senilai Rp1.795.107.672,00 dengan kerugian negara Rp1.149.327.757,00.
"Banyak rokok ilegal yang kami amankan hasil dari titipan dari jasa pengiriman barang. Makanya, sejumlah jasa pengiriman barang di Gresik kami hadirkan saat pemusnahan," ujarnya.
Dijelaskan Wahjudi, pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.
Wahjudi Andrijanto lebih lanjut menyatakan, pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal selain dilakukan di Kantor Bea Cukai Gresik juga di PT Antamas yang dilakukan secara bersamaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022, tambah Wahyud, yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penindakan dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.
"Hingga bulan Juni 2023, Kantor KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan denda cukai Rp11.761.000,00," terangnya.
Menurut Wahyudi, pada Mei 2023 Kantor KPPBC TMP B Gresik melakukan proses penyidikan atas penindakan ilegal 236.600 batang yang dilakukan oleh tersangka inisial AIT. Kemudian, 288.000 batang dengan tersangka inisial F.
"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



