Tragis! Alung Jadi Tersangka Pembunuhan Pacarnya Fitri Wulandari Setelah Hubungan Intim
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Fitri Wulandari (22).
Bogor, (afederasi.com) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Fitri Wulandari (22).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa Alung akhirnya mengakui perbuatannya setelah alat bukti dan keterangan menyimpulkan keterlibatannya.
"Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu," kata Kombes Pol Bismo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Alung dan Fitri Wulandari berencana bertemu di sebuah hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada malam Jumat (1/12/2023) untuk melakukan hubungan badan.
Pertemuan tersebut terjadi empat hari setelah Alung keluar dari penjara atas kasus penganiayaan terhadap pria yang mencoba mendekati Fitri.
Meskipun Alung akhirnya dibebaskan setelah pencabutan laporan dari lawannya, nasib malang menimpa Fitri setelah keduanya melakukan hubungan intim.
Pada saat pertikaian terjadi di dalam kamar hotel, Alung membunuh Fitri karena tidak menerima putus.
Fitri berteriak sambil duduk di kursi, dan Alung menyekapnya selama 5 menit agar teriakan tersebut tidak terdengar.
Alung juga menggigit hidung Fitri saat korban berusaha mempertahankan diri. Setelah Fitri lemas dan diduga tidak bernyawa, Alung tidur di sampingnya hingga pagi.
Pada Sabtu pagi, dengan tubuh Fitri yang sudah dingin, Alung meminta bantuan temannya untuk membawa korban dengan alasan sedang sakit.
Temannya yang melihat kondisi tubuh Fitri yang dingin sempat bertanya, namun Alung tetap berkilah bahwa Fitri sakit. Alung setuju membawa Fitri ke rumah orang tua dengan sepeda motor bersama temannya.
Di depan gang, Alung melihat ayah Fitri dari kejauhan, dan bersama temannya membawa Fitri ke ruko tempatnya bekerja.
Fitri diletakkan di meja, Alung menyeka darah dan busa dari mulut korban dengan kaus kaki. Alung dan temannya kemudian pergi, meninggalkan tubuh Fitri di ruko.
Pada Minggu, Alung memberitahu ayah Fitri bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan. Setelah mengetahui bahwa tubuh Fitri sudah dingin dan lemas, ayahnya menyadari bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa setelah pihak keluarga memberikan keterangan, semua bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung.
Alung sekarang dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



