KPK Putus Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Terkait Status Tersangka
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, mengalami kejutan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (28/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, mengalami kejutan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (28/11/2023), kemarin.
Ali Fikri menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pimpinan KPK setelah menggelar rapat internal dengan melibatkan pejabat struktural dan biro hukum KPK.
"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujar Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pentingnya menjunjung tinggi aturan hukum juga disoroti oleh Ali Fikri. Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," tegasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri Tersangka: Pergantian Sementara di KPK
Firli Bahuri harus menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Buntut dari penetapan tersebut, Firli Bahuri pun diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023. Presiden RI Joko Widodo juga menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Perubahan ini menandai babak baru dalam dinamika internal KPK dan perjalanan hukum Firli Bahuri yang kini harus dihadapi secara personal tanpa dukungan bantuan hukum dari lembaga tempatnya bertugas. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


