Mantan Menteri Pertanian dan Sekjen Kementan Diperiksa, Firli Bahuri Akan Diinterogasi Pada Jumat

Pada Rabu (28/11/2023), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

29 Nov 2023 - 09:07
Mantan Menteri Pertanian dan Sekjen Kementan Diperiksa, Firli Bahuri Akan Diinterogasi Pada Jumat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/Yasir]

Jakarta, (afederasi.com) - Pada Rabu (28/11/2023), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan izin memeriksa ketiga saksi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat status mereka sebagai tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI," kata Trunoyudo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pemeriksaan, yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Panggilan Pemeriksaan untuk Firli Bahuri

Selain tiga saksi tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga diperiksa sebagai saksi pada Selasa (28/11/2023) di Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik telah mengirim surat panggilan untuk Firli Bahuri sebagai tersangka. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk pertama kalinya sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (1/12/2023) pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan indikasi kemungkinan penahanan terhadap Firli setelah pemeriksaan. Meskipun mengacu pada aturan KUHAP yang mengharuskan penahanan untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, Karyoto menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya bergantung pada penyidik.

"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow