Langgar Jam Operasional, Puluhan Angkutan Barang Terjaring Razia
Gresik, (afederasi.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yang melanggar jam operasional di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis (30/01/2025).
Dalam operasi tersebut, Selai petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas juga melakukan penindakan tegas pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran.
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
AKP Rizki Julianda menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik,"tegas AKP Rizki Julianda.
Melalui operasi gabungan ini diharapkan menggugah kesadaran pengemudi angkutan barang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
"Harapan kami tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan,"pungkas AKP Rizki Julianda.(frd)
What's Your Reaction?


