Kapolri Sigit Minta Penyidik Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dengan Matang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya, yang diketuai oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

27 Nov 2023 - 12:57
Kapolri Sigit Minta Penyidik Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dengan Matang
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya. (Dok. KPK)

Jakarta, (afederasi.com) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya, yang diketuai oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri saat ini merupakan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Listyo menegaskan bahwa permohonan gugatan praperadilan adalah hak Firli sebagai tersangka, namun juga menekankan perlunya persiapan yang baik dari pihak penyidik.

"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Listyo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Listyo menjelaskan bahwa persiapan yang dilakukan oleh penyidik merupakan langkah yang umum dilakukan dalam menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Menurutnya, persiapan ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan harapan bahwa setiap tahapan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.

Pada Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini disampaikan sebagai respons terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai tergugat.

"Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.SI, termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian kutipan dari surat gugatan Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, telah memastikan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Ade menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh penyidik.

"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya, bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Ade juga membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, yang menyebut penetapan tersangka terkesan dipaksakan. Dengan tegas, Ade menjamin bahwa penyidik Polri akan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun.

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," pungkasnya. 

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Hakim tunggal Imelda Herawati akan memimpin sidang tersebut, diharapkan sebagai forum yang adil untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan dan pihak kepolisian sebagai termohon.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow