Dewas KPK Pastikan Penyelidikan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Tetap Berlanjut
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terus berlanjut.
Jakarta, (afederasi.com) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terus berlanjut. Meskipun Firli telah diberhentikan sementara, status ini tidak mempengaruhi proses penyelidikan tersebut, demikian diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. "Tetap diteruskan," tegas Tumpak saat dihubungi wartawan pada Senin (27/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pada hari yang sama, Dewas KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak baik dari internal maupun eksternal KPK. "Masih klarifikasi beberapa orang, dari eksternal dan internal," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Selain proses pidana yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasannya, Dewas KPK juga tengah mengkaji aspek etika dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang, termasuk Firli dan SYL beserta para ajudan keduanya, telah diperiksa dalam rangka penyelidikan ini. Dewas KPK juga menjalin koordinasi dan pertukaran informasi dengan Bareskrim Polri. Proses ini masih akan melibatkan pemelajari sejumlah keterangan yang telah dikumpulkan sebelum Dewas KPK memutuskan apakah kasus tersebut akan dibawa ke persidangan etik.
Sebagai tanggapan atas perkembangan kasus ini, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri secara sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Keputusan ini diambil setelah Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL. Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023). (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



