KPK Tetapkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba sebagai Tersangka Utama dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurut temuan sementara penyidik KPK, Ghani diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Ghani sebagai gubernur turut andil dalam menentukan pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. "Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH (Adnan) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud) selaku Kadis PUPR, dan RA (Ridwan) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara," kata Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ghani diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor untuk proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara, dengan nilai mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Pencairan anggaran diduga dimanipulasi dengan memerintahkan memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat telah selesai di atas 50 persen.
Kristian Wuisan dan Stevi Thomas, dua pihak swasta, disebut sebagai pemberi suap. Pemberian uang dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening penampung yang diinisiasi oleh Ghani. "Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," terang Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap keenam tersangka, termasuk Ghani, di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. "Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." tegas Wakil Ketua KPK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com
Sementara itu, Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


