Haris Azhar Baca Pleidoi: Menilai Keadilan dan Menegaskan Hak Orang Bawah
Pengacara dan aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta, (afederasi.com) - Pengacara dan aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023).
Dalam pleidoinya yang berjudul "Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa," Haris Azhar menuturkan sebuah kutipan dari mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela. "A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones," ucap Haris, menyoroti pentingnya cara sebuah negara memperlakukan warganya yang berada di lapisan masyarakat bawah seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ia menekankan bahwa negara yang baik tidak hanya melayani para elite politik, penguasa, dan pemilik uang, melainkan juga harus mampu melayani dan memperlakukan kaum miskin serta orang-orang yang terpinggirkan. Haris Azhar menyadari bahwa persidangan ini bukan hanya konfrontasi dengan jaksa, melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan.
Namun, Haris menyampaikan harapannya bahwa hakim yang memimpin persidangan masih memiliki kejernihan hati untuk menemukan keadilan yang sejati. "Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia masih bisa mendengar pesan yang digemakan (Nelson) Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati," ungkap Haris seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan, sementara rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dituntut 3,5 tahun penjara. Selain itu, Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana. Jaksa meyakini bahwa keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


