KPK Tetapkan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP sebagai Tersangka Korupsi: Delapan Orang Terlibat dalam Kasus Penghitungan Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 di DJP Kementerian Keuangan.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 di DJP Kementerian Keuangan.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, YMR (Yulmanizar) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dan FB (Febrian) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan sudah divonis hukuman penjara. Mereka antara lain mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APJ), mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan (WR), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP Alfred Simanjuntak (AS).
Empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantation) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR), konsultan pajak PT JB (Jhonlin Baratama) Agus Susetyo (AS), dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia).
Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa kedua tersangka, Yulmanizar dan Febrian, diduga diperintahkan oleh mantan direktur pemeriksaan dan penagihan, Angin Prayitno Aji (APJ), serta Dadan Ramdani (DR) dan Alfred Simanjuntak (AS), untuk melakukan rekayasa penghitungan pajak sesuai permintaan wajib pajak.
"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan 'deal' dengan wajib pajak dilapangan adalah YMR dan FB," jelas Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Wajib pajak yang diduga menyerahkan uang adalah PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, PT Bank Papan Indonesia untuk pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta," kata Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, mulai tanggal 9 hingga 28 November 2023, untuk proses penyidikan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


