Razia Miras Ilegal di Tulungagung, Polisi Bekuk Penjual Saat Transaksi
Tulungagung, (afederasi.com) – Aparat Polsek Bandung berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (45), warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, diamankan setelah terbukti menjual miras tanpa izin edar.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari operasi pemberantasan miras ilegal yang digelar pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menerima informasi bahwa rumah pelaku digunakan sebagai tempat penyimpanan miras ilegal. Untuk memastikan kebenaran laporan, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi sistem Cash On Delivery (COD).
"Pelaku berhasil diamankan saat transaksi berlangsung," tegas Ipda Nanang.
Setelah menangkap pelaku, petugas langsung menuju rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan tiga kardus coklat berisi 50 botol arak Bali berlabel hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A30 warna abu-abu, serta uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. S diduga melanggar sejumlah aturan terkait perdagangan minuman beralkohol tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, ia juga terancam sanksi berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Pelaku diancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


