Lagi, Satresnarkoba Polres Lamongan Gulung Residivis Pengedar Narkotika

"Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye seberat 2,30 gram, serta lima butir ekstasi logo Transformer warna hijau seberat 2,63 gram," rincinya.

13 May 2026 - 06:25
Lagi, Satresnarkoba Polres Lamongan Gulung Residivis Pengedar Narkotika
Barang bukti puluhan gram sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan dari tersangka BK di Mapolres Lamongan (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, tak berkutik saat diringkus petugas di depan rumah kontrakannya di kawasan Babat.

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, mengungkap fakta bahwa tersangka merupakan pemain lama alias residivis dalam kasus serupa.

Petugas melakukan pengintaian di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan tindakan represif.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya," ujar Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026) pagi.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. Sebanyak 15 plastik klip berisi sabu dengan berat total 50,79 gram berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita dua jenis pil ekstasi dengan logo berbeda.

"Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye seberat 2,30 gram, serta lima butir ekstasi logo Transformer warna hijau seberat 2,63 gram," rincinya.

Selain narkoba, polisi juga menyita alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, skrop sedotan plastik, lima bendel plastik klip kosong, dua buah tas, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Berdasarkan catatan kepolisian, BK bukanlah wajah baru di dunia hitam narkotika. Ia diketahui baru saja bebas setelah menjalani masa hukuman atas kasus yang sama.

"Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang sebelumnya ditangani Polda Jatim. Ia telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025," tegas Hamzaid.

Kini, BK harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow