Kuasa Hukum SYL Bantah Dijemput Paksa oleh KPK, Proses Penangkapan Dilakukan Sesuai Surat Perintah
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa kliennya tidak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa kliennya tidak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri Diansyah, pengacara SYL, membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa SYL sebenarnya ditangkap oleh tim KPK, bukan dijemput paksa. "Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," kata Febri di Gedung KPK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.
Mantan pegawai KPK ini menjelaskan bahwa penangkapan SYL didasarkan pada surat perintah tertanggal 11 Oktober 2023. Pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua yang diterima oleh kuasa hukum pada siang hari. "Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkap Febri. Ia menambahkan bahwa surat panggilan kedua telah dikonfirmasi pihaknya kepada KPK bahwa SYL akan mendatangi lembaga tersebut pada Jumat (13/10).
Febri berharap proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh penghormatan pada hukum acara yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menjalankan proses hukum dengan transparansi dan kepatuhan pada aturan yang ada. Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa SYL bersikap sangat kooperatif saat ditangkap oleh KPK dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK tanpa adanya perdebatan. "Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya, merujuk pada kondisi penangkapan SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (11/10/2023). Politikus Nasdem tersebut resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian. Bersama dengan SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait kasus ini.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            