Pemerintah Indonesia Memperketat Pengawasan Barang Impor di E-commerce

Kementerian Perdagangan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan serangkaian aturan untuk memperketat pengawasan barang impor di Indonesia setelah menutup TikTok Shop.

13 Oct 2023 - 10:02
Pemerintah Indonesia Memperketat Pengawasan Barang Impor di E-commerce
ILUSTRASI - Toko kosmetik Sephora di New York, 7 Mei 2021 ini. (AP/Robert Bumsted) Dengan penerbitan PMK nomor 96 tahun 2023, produk-produk kosmetik impor akan dikenakan biaya sebesar 10-15 persen.

Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Perdagangan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan serangkaian aturan untuk memperketat pengawasan barang impor di Indonesia setelah menutup TikTok Shop.

Dalam sebuah media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menjelaskan bahwa mereka telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan penjualan barang impor di bawah USD100 melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Tujuan dari aturan ini adalah memastikan bahwa barang-barang impor yang dijual melalui platform digital telah melewati prosedur impor yang sah dan dikenai biaya terkait.

Pemerintah juga tengah menyiapkan daftar "positive list" yang akan mencakup delapan produk impor yang boleh dijual di e-commerce. Produk-produk ini akan meliputi barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan tidak termasuk dalam ranah produk yang dapat dihasilkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat menjawab tuntutan pelaku UMKM untuk menutup platform e-commerce, Rifan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup e-commerce yang sudah ada. Mereka akan terus mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan akses pasar bagi pelaku UMKM, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Di sisi lain, ada juga perubahan dalam kebijakan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN) untuk delapan produk impor yang dijual melalui e-commerce. Hal ini akan berlaku mulai 17 Oktober mendatang. Produk impor seperti sepeda dan jam tangan akan dikenakan tarif bea masuk, sementara kosmetik dan besi baja juga akan dikenakan tarif MFN.

Meskipun pengetatan aturan impor merupakan langkah yang diperlukan dalam jangka pendek, para ekonom menyarankan bahwa pemerintah perlu fokus pada pengembangan kapasitas UMKM dalam jangka panjang. Ini termasuk memberikan pendampingan teknis dan akses pasar yang lebih baik serta meningkatkan daya saing produk-produk lokal agar bisa bersaing dengan barang impor.

Dalam perbandingan harga, produk impor seringkali lebih murah daripada produk lokal yang serupa, sehingga perlu ada upaya konkret untuk mendukung pelaku UMKM di Indonesia. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow