KPK Ingatkan Sirajuddin Machmud untuk Kooperatif Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi
Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, telah diberikan ultimatum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Jakarta, (afederasi.com) -Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, telah diberikan ultimatum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Hal ini terkait dengan dua kali ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa penting bagi Sirajuddin untuk hadir pada panggilan ketiga yang dijadwalkan pada Senin, 16 Oktober. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai dana mencapai Rp 21,6 miliar. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang ASN. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan dalam kasus yang sebelumnya melibatkan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, yang saat ini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


