Komplotan Copet Gagal Beraksi di Parade Juang Surabaya
Surabaya, (afederasi.com) - Aksi pencopetan yang dilakukan oleh komplotan copet di tengah kerumunan Parade Juang Surabaya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial Ari (26), warga Kelurahan Krembangan Utara Surabaya, ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya pada Minggu, 3 November 2024, di kawasan Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa aksi copet ini terungkap setelah korban, AHA (41), warga Jalan Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantian, melapor ke polisi. Peristiwa terjadi saat korban sedang menyaksikan Parade Juang yang diselenggarakan oleh Pemkot Surabaya, ketika copet tersebut berbaur dengan penonton lain dan mulai menjalankan aksinya.
Menurut keterangan AKBP Aris, komplotan copet ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian. Tersangka Ari bertindak sebagai pengalih perhatian dengan menyenggol korban, sementara anggota lain bertugas mengambil ponsel korban. Setelah berhasil mencuri, ponsel tersebut dipindahkan antaranggota komplotan untuk menyulitkan pelacakan dan akhirnya dijual kepada penadah.
Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan kotak kemasan ponsel Realme C-11 milik korban berhasil diamankan polisi. AKBP Aris menegaskan bahwa copet ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dan polisi telah mengantongi identitas komplotan lainnya yang masih buron, mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri. (al)
What's Your Reaction?



