Kekurangan Ratusan Guru di Gresik, DPRD Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Kekurangan guru dan tenaga kependidikan di Gresik saat ini mencapai kurang lebih 400 orang. Ini harus segera diatasi karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak,” ujar Zaifudin, Jum'at (17/04/2026).

17 Apr 2026 - 16:24
Kekurangan Ratusan Guru di Gresik, DPRD Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Kekurangan sekitar 400 guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD setempat. Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera diatasi karena berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat hearing antara Komisi IV DPRD Gresik bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik.

Dalam forum itu, dewan menegaskan perlunya langkah cepat dan konkret dari pemerintah guna menutup kekurangan tenaga pendidik yang kian dirasakan di lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan guru dan tenaga kependidikan masih belum terpenuhi secara ideal.

Kekurangan sekitar 400 orang dinilai sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

“Kekurangan guru dan tenaga kependidikan di Gresik saat ini mencapai kurang lebih 400 orang. Ini harus segera diatasi karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak,” ujar Zaifudin, Jum'at (17/04/2026).

Zaifudin menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan skema pemenuhan tenaga pendidik untuk daerah.

Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum juga diluncurkan secara resmi, sehingga daerah belum bisa bergerak optimal.

“Dari kementerian sebenarnya sudah ada skema, tetapi sampai sekarang belum di-launching. Kami mendorong agar ini segera direalisasikan karena sekolah-sekolah sangat membutuhkan,” tegasnya.

Tak hanya soal kekurangan guru, Komisi IV juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan. 

Hal ini berkaitan dengan penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Di Kabuoaten Gresik sendiri, tercatat sekitar 169 kepala sekolah masih menjabat melebihi batas waktu tersebut. 

Menurut Zaifudin, penerapan aturan tetap perlu dilakukan, namun harus disertai pertimbangan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang justru mengganggu operasional sekolah.

Sementara itu, Kepala Dispendik Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, memastikan pihaknya siap menjalankan seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tetap harus memperhatikan dinamika dan kebutuhan daerah.

“Kami siap menjalankan aturan yang berlaku, tetapi dalam penerapannya juga harus memperhatikan kondisi di daerah agar proses penataan berjalan kondusif,” jelasnya.

Terkait upaya pemenuhan tenaga pendidik, Hariyanto menyebut Bupati Gresik akan mengambil langkah komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. 

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kebijakan pengisian formasi guru di daerah.

“Karena kebijakan pemenuhan guru berada di pemerintah pusat, maka Bapak Bupati akan melakukan komunikasi intensif agar kebutuhan guru di Gresik bisa segera terpenuhi,” pungkasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow