Kasus Pengeroyokan, Polres Gresik Tangkap Empat Anggota LSM Laskar Sakera

24 Apr 2025 - 19:59
Kasus Pengeroyokan, Polres Gresik Tangkap Empat Anggota LSM Laskar Sakera
Empat tersangka kasus pengeroyokan daat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederas.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Peristiwa yang berlangsung pada Sabtu (08/03/2025) itu menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi tiga korban yang dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga merupakan anggota LSM Laskar Sakera.

Insiden bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang berada di sekitar lokasi kejadian. Upaya korban untuk mengambil kendaraannya dihalangi oleh seorang pengemudi yang mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai barang gadai.

Namun, situasi berubah mencekam ketika sekitar 20 orang datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wahyudi dan dua temannya. Selain dianiaya, satu unit mobil Toyota Calya lainnya dirusak, dan salah satu korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp 3 juta beserta dokumen penting dan identitas diri.

Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat. 

Empat tersangka akhirnya berhasil diringkus di berbagai lokasi dan waktu berbeda.  Mereka antara lain, Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan, Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan dan Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo.

Para tersangka disebut sebagai bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam praktik "pengamanan" kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan saat penyerangan, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Selain itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka sudah dikantongi oleh pihak berwajib.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.

“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” tegas AKBP Rovan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan lima orang DPO yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow