Nekat Korupsi Demi Bayar Utang Politik, Kades Kradinan Rugikan Negara Rp 743 Juta

Tulungagung, (afederasi.com) – Ambisi politik yang tidak sebanding dengan integritas membawa Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, terjerat kasus korupsi dana desa. Dalam pengungkapan kasus yang dirilis Polres Tulungagung pada Kamis (24/4/2025), terungkap bahwa Eko nekat menyelewengkan ratusan juta rupiah dana desa demi menutupi utang pribadinya yang timbul saat mencalonkan diri sebagai kades.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa Eko tak sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan Wiji Subagyo, Kaur Keuangan Desa Kradinan, yang kini berstatus buron. Kasus ini mulai ditangani sejak 2022, namun karena perlunya pengumpulan bukti yang kuat, penetapan tersangka baru dilakukan tahun ini.
"Modus korupsinya melibatkan pencairan anggaran fiktif, pengalokasian dana yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelaksanaan proyek tanpa prosedur resmi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat," tegas Kapolres Taat.
Dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk Desa Kradinan selama dua tahun mencapai miliaran rupiah. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga dikorupsi. Sepanjang 2020, desa ini menerima ADD sebesar Rp 704 juta, DD sebesar Rp 1,2 miliar, dan bantuan lainnya. Di tahun 2021, dana yang masuk mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar. Namun alih-alih digunakan untuk pembangunan, dana itu justru “digelapkan” oleh Eko dengan bantuan Wiji Subagyo.
Dalam praktiknya, Eko dan Wiji mencairkan dana menggunakan 29 kuitansi tanpa prosedur resmi. Wiji disebut menerima imbalan Rp 1 juta setiap kali pencairan, sementara sisanya dibawa oleh Eko.
“Hasil audit menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 743 juta. Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang saat kampanye pencalonan kepala desa,” ungkap Kapolres.
Polisi juga telah memeriksa 60 saksi dan melakukan penelusuran aset milik tersangka. Hasilnya nihil. Rumah tersangka pun telah dijaminkan untuk menutup utang, memperkuat dugaan bahwa seluruh dana hasil korupsi telah habis untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah proyek tahun 2020–2021 di Desa Kradinan pun diketahui bermasalah, mulai dari rabat jalan hingga proyek pengembangan wisata Bukit Tunggul Manik. Bahkan, honor guru pun masuk dalam daftar program yang dilaporkan namun tak terlaksana dengan semestinya.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(dn)
What's Your Reaction?






