Kasus Pembunuhan Sadis di Gresik, Reka Ulang Tersangka Asrofin Peragakan 27 Adegan
Gresik, (afederasi.com) - Ditengah upaya perburuan terhadap Ahmad Midhol tersangka utama kasus pembunuhan sadis terhadap Wardatun Toyyibah, di Desa Ima'an Kecamatan Dukun Gresik, Jawa Timur pada 16 Maret lalu
Satreskrim Polres Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekontruksi kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang menimpa istri agen BRIlink tersebut. Rekonstruksi kejadian sadis ini menghadirkan tersangka Asrofin pada Rabu (03/07/2024).
Rekonstruksi yang digelar di kawasan Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Gresik Proses rekonstruksi pun berlangsung steril, alasan keamanan menjadi pertimbangan tim penyidik. Untuk reka ulang yang difokuskan terhadap aktivitas yang dilakukan tersangka Asrofin.
Reka adegan dalam rangka memenuhi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.
" Ada sebanyak 27 Adegan yang dilakukan tersangka Asrofin," ungkap A.A Ngurah Wirajaya dari Kejari Gresik.
Dari adegan dalam rekontruksi tersebut terlihat jelas peran tersangka Asforin. Mulai dari memantau lokasi kejadian dengan berpura-pura menjadi pelanggan toko, mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis, hingga mengobrak-abrik toko untuk mengambil uang dengan total mencapai Rp 150 juta.
"Keterangan yang disampaikan tersangka akan melengkapi berkas dakwaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," sambungnya.
Tersangka Asrofin mengaku hanya menjalankan perintah sesuai permintaan Midhol. Yang mana, Midhol adalah rekan sekaligus otak pelaku perampokan dan pembunuhan sadis istri Mahfud agen BRILink tersebut.
Atas perintah Midhol, Asrofin juga bertugas membuang barang bukti yang digunakan selama beraksi. Diantaranya linggis, karung, tali, dan handphone milik korban. Tepatnya di kawasan aliran sungai Brantas.
"Saya hanya mendapat bagian uang Rp 8 juta dan handphone saja," tutur Asrofin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pun memastikan perburuan terhadap tersangka Midhol terus berlanjut. Keterangan yang disampaikan Asrofin akan menjadi bukti pendukung untuk mencari keberadaan pelaku.
"Telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran," jelas AKP Aldhino. (frd)
What's Your Reaction?


