Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Bukti Dua Perkara Pidana Ilegal Logging

15 May 2023 - 17:46
Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Bukti Dua Perkara Pidana Ilegal Logging
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono (bertopi), saat memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kehutanan. (sahroni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) puluhan batang kayu hasil tindak pidana kehutanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Banyuwangi. 

"Barang bukti kayu yang dimusnahkan berjenis kayu mahoni dan kayu sonokeling," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono, Senin (15/5/2023).

Suhardjono menjelaskan, batangan kayu yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan atas perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dengan terpidana Saleh bin Basar dan perkara yang dilakukan oleh Sumantri bin Lamiran, yang sesuai nomor registrasi bukti, Eku.2/Rb.2/12/2017.

"Ada sekitar 25 batang kayu yang kita musnahkan hari ini. Terdiri dari 10 batang kayu mahoni berbagi ukuran dan 15 batang kayu sonokeling," terangnya.

Kejaksaan, lanjut Suhardjono, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum dan telah ditetapkan hakim serta memiliki keputusan pengadilan akan dilakukan pemusnahan. Pemusnahan tersebut, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor.

Ditambahkan, penetapan suatu perkara yang Inkracht dan semua barang bukti daei tindak pidana bisa dimusnahkan. Kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. 

"Barang bukti yang telah dinyatakan Inkracht, kita akan lakukan pemusnahan," tuturnya.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ilegal logging tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Gelondong kayu yang menjadi barang bukti dua perkara pidana, telah ditetapkan oleh pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kajari Banyuwangi, Suhardjono, diikuti oleh jajaran Kejari antara lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi dan terlihat perwakilan dari Perhutani Banyuwangi, Edy Sutrisno.(ron) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow