Didakwa Korupsi Kolam Renang, Kades Sukosari Madiun Langsung Ajukan Eksepsi

16 Oct 2025 - 14:47
Didakwa Korupsi Kolam Renang, Kades Sukosari Madiun Langsung Ajukan Eksepsi
Sidang dugaan korupsi kolam renang Kabupaten Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto:Istimewa)

Surabaya, (afederasi.com) – Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, bersama seorang rekanan, Eko Edi Siswanto, mulai disidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi. Proyek yang disorot adalah pembangunan kolam renang desa di Dusun Watugong, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 600 juta pada Tahun Anggaran 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun selesai membacakan dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp 220 juta lebih, tim penasehat hukum Kades Kusno langsung mengambil langkah hukum.

"Majelis Hakim, kami penasehat hukum terdakwa Kusno mengajukan Eksepsi," tegas Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Kusno, Indra Priangkasa.

Langkah pengajuan eksepsi atau nota keberatan ini menandakan upaya pihak Kades Kusno untuk membantah atau mempersoalkan legalitas dan kelengkapan formal dari surat dakwaan JPU, sebelum memasuki pemeriksaan pokok materi perkara. Sementara itu, terdakwa Eko Edi Siswanto—yang disidang dalam berkas terpisah—memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Kades Kusno dengan Pasal berlapis, antara lain dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Kades Kusno didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.

Sidang perdana kedua terdakwa yang mengikuti proses secara daring dari Lapas Kelas I Madiun ini ditutup oleh Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak Kades Kusno. (hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow