Kades Diancam Oknum LSM dan Wartawan Gadungan, Kejari Gresik: Laporkan ke APH Saja

Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengaku resah dan diteror sejumlah orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.

19 May 2023 - 21:37
Kades Diancam Oknum LSM dan Wartawan Gadungan, Kejari Gresik: Laporkan ke APH Saja
Kejari Gresik bersama KWG usai diskusi terkait dengan teror LSM dan gadungan wartawan. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik Jawa Timur,  mengaku resah dan diteror sejumlah orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Mereka kerap mengancam, akan melaporkan Kades ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait beberapa proyek pembangunan di desa yang belum selesai.

Hal itu seperti disampaikan oleh Suhadi, Kepala Desa Cermen Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, mengungkapkan ulah beberapa oknum dan keberadaan mereka sangat menganggu kinerjanya dalam membangun desa.

" Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka, agar kami dapat menjalankan tugas-tugas kami," ungkap Suhadi yang juga menjabat sebagai Ketua AKD Kecamatan Kedamean 

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Gresik memberikan perhatian khusus, terkait  maraknya ancaman yang sudah meresahkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Gresik tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana meminta agar para kepala desa melaporkan ancaman-ancaman dalam bentuk suara maupun surat. Menurut Nana, ancaman- ancaman tersebut termasuk pada kategori tindak pidana.

"Ancaman semacam itu sudah memenuhi unsur pidana. Maka segera laporkan ke APH, tentu laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum," jelas Nana Riana saat audensi dengan pengurus Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kantor Kejari Gresik, Jumat (19/5/23).

Saat audensi dan dialog dengan KWG, terkait surat yang kerap dilayangkan para LSM dengan nada ancaman tersebut Nana mengaku heran, dan nampak raut wajahnya tersenyum sambil menggelengkan kepalanya. Sebab APH saja menurutnya tidak bisa sembarangan meminta data kepihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas. 

"Kami (kejaksaan) saja tidak bisa meminta data anggaran diluar prosedur hukum. Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum). Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (gerombolan berkedok LSM dan wartawan) dengan mengancam untuk segera melaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak maka akan kita tindaklanjuti secara serius,"ujarnya.

Ketua KWG Miftahul Arif juga memberikan penjelasan tata cara dan prosedur kerja wartawan hasil liputan berkaitan dengan produk berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja terukur dan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

"UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia Dewan Pers hanya satu. Sedangkan Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Ini semua tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Kami (KWG) 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan," terang Kaji Mif panggilanya.

Hanya saja, ungkap Kaji Mif, disana-sani masih banyak yang memperdebatkan kewenangan Dewan Pers dengan UU Pers. Tetapi menurutnya, KWG khususnya soal wartawan wajib UKW final. Dan imbuh dia, wartawan tidak dengan mudahnya mengeluarkan beritanya apalagi dengan berita yang menggiring dengan nada ancaman.

"Kita selesai dengan berbagai perdebatan itu. Karena menurut kami UKW menjadi filter wartawan gadungan yang selama ini mersahkan. ID Card bisa dicetak di pinggir-pinggir jalan. Sedangkan sertifikasi UKW dengan tanda tangan basah dari Ketua Dewan Pers tidak bisa dipalsukan karena ada barcode-nya. Tulisan wartawan difilter redaktur baru bisa naik jadi produk berita atau produk jurnalistik. Tidak asal menulis bernada ancaman lalu naik jadi berita. Itu bukan produk jurnalisitk," pungkasnya. (Frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow