Jual Pupuk Palsu Berlabel NPK Phoska, Pria asal Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap praktik peredaran 7 ton pupuk ilegal berlabel NPK Phoska yang meresahkan petani. Simak kronologi dan pasal yang menjerat pelaku di sini.
Tulungagung, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik perdagangan 7 ton pupuk yang diduga ilegal yang meresahkan para petani. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (51), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan P sebagai tersangka. Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan dari seorang petani berinisial N yang mencurigai pupuk non-subsidi berharga murah yang dibelinya.
"Kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga P kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Andi W Tamba, Kamis (21/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan teknik penyamaran (undercover buy) terhadap tersangka. Dalam transaksi tersebut, petugas berhasil memesan 40 sak pupuk dengan nilai Rp5,2 juta, atau sekitar Rp130 ribu per sak.
Hasil pemeriksaan laboratorium dan koordinasi dengan pihak Pupuk Indonesia menegaskan bahwa produk yang dijual tersangka tidak memiliki izin resmi maupun sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, kandungan nutrisi dalam pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan laboratorium dan koordinasi dengan Pupuk Indonesia. Hasilnya, kandungan dalam pupuknya tidak standar," tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa tersangka sengaja meniru merek pupuk bersubsidi, yakni "Phonska" yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia di Gresik. Tersangka diketahui membeli pupuk dari wilayah Gresik dengan harga Rp70 ribu per sak, lalu menjualnya kembali di Tulungagung dengan harga Rp130 ribu per sak.
"Setelah kami cek di Gresik, seharusnya merek aslinya adalah Green Mathoh. Namun, di sini justru dijual menggunakan merek NPK Phoska agar terlihat seperti pupuk subsidi," jelasnya.
Saat ini, sebagian dari 7 ton pupuk ilegal tersebut telah berhasil disita sebagai barang bukti, sementara sisanya diketahui telah diedarkan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 junto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Polisi pun mengimbau para petani untuk lebih teliti dalam membeli sarana produksi pertanian guna menghindari kerugian akibat produk ilegal. (riz/dn)
What's Your Reaction?



