Ditetapkan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Pihak Purwanto Ajukan Praperadilan ke PN Tulungagung

Tersangka kasus peredaran 7 ton pupuk yang diduga ilegal di Tulungagung mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa hukum menyebut penetapan tersangka tidak sah karena masalah merek masuk ranah sengketa niaga, bukan pidana.

27 May 2026 - 17:59
Ditetapkan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Pihak Purwanto Ajukan Praperadilan ke PN Tulungagung
Kuasa hukum tersangka Purwanto, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, (kemana putih) ketika dikonfirmasi awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Upaya hukum dilakukan oleh pihak Purwanto, tersangka dalam kasus perdagangan 7 ton pupuk yang diduga ilegal di Tulungagung. Melalui kuasa hukumnya, Purwanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Kuasa hukum tersangka, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan kepolisian memiliki banyak kejanggalan. Ia menilai unsur pidana dalam Pasal 122 junto Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan belum terpenuhi.

"Klien kami membeli pupuk dari PT Bumi Subur Katulistiwa di Gresik dalam kondisi sudah dikemas dari pabrik. Purwanto tidak mengubah isi, label, maupun izin dari pupuk tersebut," ujar Ababilil kepada awak media, Rabu (27/5/2026).

Ababilil menjelaskan bahwa kliennya membeli pupuk tersebut dalam kapasitas sebagai petani untuk penggunaan pribadi sejak tahun 2024, bukan sebagai pedagang berskala besar. Selain mengajukan praperadilan, pihak kuasa hukum juga akan meminta tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kliennya tidak didampingi pengacara saat awal penyelidikan.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya, Burhanuddin Jabbar, menyebut persoalan ini seharusnya masuk dalam ranah sengketa niaga, bukan pidana. Ia berargumen bahwa pupuk yang dipermasalahkan memiliki perizinan lengkap, namun hanya terkendala pada perbedaan nama merek di kemasan.

"Izin edar pupuk NPK padat itu ada. Masalah merek seharusnya menjadi sengketa niaga, bukan pidana," kata Jabbar.

Jabbar menambahkan, pihaknya telah memegang surat pernyataan dari Direktur PT Bumi Subur Katulistiwa, Arifin, selaku produsen pupuk. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa penggunaan merek NPK Phoska adalah penamaan yang lazim dalam distribusi produk mereka.

Lebih lanjut, pihak tersangka mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari desakan seseorang berinisial N yang memaksa membeli 40 karung pupuk. Saat pengiriman dilakukan menuju wilayah Ngantru, kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian, yang akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap Purwanto.

"Kami akan menguji semua bukti dan prosedur penetapan tersangka ini di pengadilan," pungkas Ababilil.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow