Jaringan Sabu Lintas Wilayah Madura-Bawean Terbongkar, 6 Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Pulau Madura–Pulau Bawean Gresik. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan.

06 Apr 2026 - 11:49
Jaringan Sabu Lintas Wilayah Madura-Bawean Terbongkar, 6 Pelaku Diamankan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat pers rilis bongkar jaringan sabu antar pulau di Mapolres Gresik (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Pulau Madura–Pulau Bawean Gresik. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan serangkaian penangkapan pada 31 Maret 2026.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, lima tersangka masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di wilayah Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean.

Adapun tersangka BS disebut memiliki peran penting sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi di wilayah Gresik. Jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

AKBP Ramadhan menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Di antaranya dengan sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. 

"Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026," ungkap AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

AKBP Ramadhan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow