WFH ASN Gresik Diawasi Ketat, Pelanggar Terancam Sanksi dan Penilaian Buruk
Kalau sampai dua kali tidak merespons, akan kami beri teguran lisan dan itu berpengaruh pada penilaian kinerja,” tegasnya, Senin (06/04/2026).
Gresik, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kebijakan work from home (WFH). Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk melalui sistem pelaporan harian di aplikasi Sipantas. ASN yang tidak merespons tugas atau laporan akan langsung mendapatkan teguran.
“Kalau sampai dua kali tidak merespons, akan kami beri teguran lisan dan itu berpengaruh pada penilaian kinerja,” tegasnya, Senin (06/04/2026).
Menurut Agung, penerapan sanksi ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang menilai kebijakan WFH berpotensi menurunkan kinerja ASN. BKPSDM memastikan setiap pegawai tetap memiliki target kerja harian yang harus dipenuhi dan dilaporkan.
Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa kebijakan WFH yang mulai diberlakukan setiap hari Jum'at sejak 1 April 2026 tidak diterapkan secara menyeluruh. ASN pada level eselon I dan II tetap diwajibkan bekerja dari kantor, begitu pula dengan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa OPD yang tidak dapat menerapkan WFH penuh antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk OPD pelayanan langsung, WFH sangat terbatas dan harus melalui izin,” jelasnya.
Agung menambahkan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan internal. Absensi dan pemantauan kinerja tetap berjalan seperti biasa, meskipun ASN bekerja dari rumah.
Pemkab Gresik sendiri menerapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan konsumsi bahan bakar.
Selain itu, rapat pemerintahan juga mulai diarahkan secara daring, termasuk bagi ASN yang jarak rumahnya ketempat kerja kurang dari 5 km pada hari Rabu sebagai bagian dari langkah penghematan.
Sementara, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, juga turut mengimbau ASN hingga sektor swasta untuk mulai beralih ke pola hidup hemat energi, termasuk menggunakan sepeda, transportasi umum, maupun kendaraan listrik dalam aktivitas sehari-hari.(frd)
What's Your Reaction?



