Divonis Seumur Hidup, Syahrama Pembunuh Driver Ojol di Gresik Menangis
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yang diperbarui dalam Pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim.
Gresik, (afederasi.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Syahrama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojek online (ojol) asal Kabupaten Sidoarjo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (06/04/2026) oleh ketua majelis hakim M. Aunur Rofiq. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yang diperbarui dalam Pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian materiil serta keresahan di tengah masyarakat.
Hal yang memberatkan, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, Syahrama pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara pembunuhan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan matang sebelum pembunuhan terhadap korban yang berusia 30 tahun tersebut dilakukan.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, meresahkan masyarakat, dan terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan,” ujar majelis hakim.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis. Ia terus menangis saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, terdakwa memilih bungkam.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dengan demikian, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan jasad korban dalam sebuah kardus di tepi Jalan Raya Kedamean, Gresik, pada Senin, 28 Juli 2025. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga.
Belakangan diketahui, korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol wanita asal Sidoarjo yang menjadi korban pembunuhan berencana.(frd)
What's Your Reaction?

