Residivis Kambuhan Bobol Toko Sembako, Gasak Rp16,9 Juta Saat Penjaga Tertidur
Gresik, (afederasi.com) – Bukannya jera, seorang residivis kasus pencurian kembali beraksi dan akhirnya ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota. Pelaku berinisial F (42) membobol Toko Sembako Sahabat di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, dengan memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang tertidur.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/01/2026) dini hari. Saat itu, korban Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, tengah menjaga toko seorang diri. Karena kelelahan, korban tertidur di kursi. Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dua unit handphone dan uang tunai di dalam tas telah hilang.
Pelaku menggasak handphone OPPO warna perak fantasi, Vivo warna sunrise gold, serta uang tunai Rp16,9 juta yang disimpan di kamar toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota yang dibantu Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan warga sekitar TKP dan residivis.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ungkap Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan.
Dalam pengembangan kasus, polisi menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone hasil curian, satu buah sarung, satu kaos warna kuning, serta sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-2572-CI yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Pelaku saat ini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Kevin.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan tersebut dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirimkan SPDP, serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, serta memastikan sistem pengamanan dan pengawasan berjalan optimal guna mencegah tindak kejahatan serupa. (frd)
What's Your Reaction?



