Berkas Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM di Serahkan ke Kejaksaan Situbondo

14 Aug 2024 - 12:26
Berkas Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM di Serahkan ke Kejaksaan Situbondo
Tiga tersangka saat di jebloskan ke bui (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Berkas dinyatakan lengkap tiga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1200 liter di serahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (14/8/2024).

Tiga tersangka tersebut yakni, MT (52) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo dan HG (45) warga Prajekan, Bondowoso. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

"Dinyatakan terbukti dan berkas sudah dinyatakan P21 kami limpahkan ketiga tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujarnya.

Momon juga mengatakan, dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Milyar," katanya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow