Lima Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kecamatan Pagerwojo Dibekuk Polisi

Tega cabuli anak tirinya selama 5 tahun, MG (63) warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

02 Feb 2023 - 18:55
Lima Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kecamatan Pagerwojo Dibekuk Polisi
Ayah tiri yang mendoktrin anaknya untuk memperlancar urusan dengan berhubungan intim, ketika dimintai keterangan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Tega cabuli anak tirinya selama 5 tahun, MG (63) warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

MG dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, dirumah istri sirinya yang ada di Kecamatan Pagerwojo pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Aksi bejat pelaku terhadap korban sebut saja Bunga yang kini sudah berusia (21) tersebut, dilakukan sejak Bunga masih berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan kasus pencabulan tersebut bermula pada September 2018 silam pada pukul 18.00 WIB, dimana pelaku membujuk anaknya untuk berhubungan badan dengannya.

Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu hendak memasangkan susuk pada Bunga, dengan cara berhubungan badan.

“Selain dengan modus memasang susuk, pelaku juga berdalih bisa menerawang masa depan Bunga,” katanya.

Lebih lanjut Anshori menuturkan pelaku juga merayu korban, pemasangan susuk dengan metode berhubungan badan tersebut bisa membuang sial dan memperlancar segala urusan.

“Atas doktrin ayah tirinya tersebut, korban yang masih polos mempercayainya dan sang ayah kemudian melakukan pencabulan. Perbuatan itu terjadi sejak korban berusia 16 tahun atau masih duduk di bangku SMA, dan sekarang korban sudah berumur 21 tahun," jelasnya.

Anshori melanjutkan dalam aksi pertamanya lancer. Hal itu membuat MG ketagihan dan memberikan doktrin kepada korban, jika hal tersebut sering dilakukan maka akan lebih bagus.

“Dari situ pelaku mencabuli korban seminggu dua kali, hingga akhirnya aksi pencabulan tersebut berakhir pada September 2022 lalu, lantaran korban sendiri sudah berani menolak ajakan ayah tirinya tersebut,” paparnya.

Penolakan korban tersebut, sebenarnya bukan karena sebab. Korban mulai tersada jika yang dilakukan ayahnya selama ini karena nafsu semata. Hingga pada suatu saat ketika korban diajak untuk berhubungan badan, korban berani memberontak.

Meski korban mulai berani memberontak, sayangnya korban belum berani melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi.

Pada akhirnya korban baru benar-benar berani setelah menceritakan kejadian terpendamnya selama ini kepada ibunya.

Usai mendengar cerita dari anaknya, ibu korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

“Jadi pelaku ini menikah dengan ibu korban secara siri, jadi menganggap statusnya masih orang lain karena pernikahannya tidak resmi," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kecamatan Pagerwojo, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA.

“Petugas juga mengumpulkan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta bukti visum,” katanya.

Berdasarkan keterangan sementara yang didapat, pelaku tidak lagi bisa mengelak dan mengakui segala perbuatan yang sudah dia lakukan kepada anak tirinya itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Karena pencabulannya dilakukan sejak korban masih dibawah umur, pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow