Bocah 12 Tahun di Tulungagung Ketahuan Curi Motor Tetangga, Kasus Berakhir dengan Mediasi

08 Nov 2024 - 17:52
Bocah 12 Tahun di Tulungagung Ketahuan Curi Motor Tetangga, Kasus Berakhir dengan Mediasi
Penyelesaian Kasus Pencurian Motor anak Dibawah Umur melalui Restorative Justice, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Seorang anak berinisial AB (12) warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya, Ahmad Bukhori (32). Meski sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbergempol, korban akhirnya mencabut laporannya setelah mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) ketika Ahmad dan istrinya pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor. Sepeda motor itu mereka parkirkan di Masjid Baitul Amin, tak jauh dari lokasi sawah mereka, tanpa kunci ganda. "Korban dan istrinya memang memarkir motor di area Masjid Baitul Amin karena jaraknya dekat dengan sawah," ujar Ipda Nanang, Jumat (8/11/2024).

Sekitar pukul 16.30 WIB, Ahmad kembali ke masjid untuk mengambil motornya usai menggarap sawah. Namun, motor yang ia parkirkan sudah hilang. Ahmad dan istrinya pun berusaha mencari motor tersebut dengan menanyai warga sekitar, namun tak ada yang mengetahui keberadaannya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sumbergempol dengan nilai kerugian sekitar Rp 7 juta. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (6/11/2024), berhasil menemukan motor beserta pelakunya. Yang mengejutkan, pelaku adalah anak di bawah umur yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, mengingat pelaku masih anak-anak, kami melakukan mediasi antara korban dan pelaku," jelas Ipda Nanang. Berdasarkan hasil mediasi, korban sepakat mencabut laporan demi pertimbangan usia pelaku.

Dengan pencabutan laporan ini, penyelidikan kasus resmi dihentikan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Korban dan pelaku telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian sebagai penutup kasus.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow