Penambangan Pasir Ilegal di Kediri Diobrak, Polisi Sita Belasan Pipa Bekas Sedotan
Personil gabungan dari Polsek Kunjang bersama Koramil 0809/23 Kunjang, Camat Kunjang dan Pemerintah Desa Juwet mendatangi lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di area bantaran sungai Konto di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/2/2022).

Kediri, (afederasi.com) - Personil gabungan dari Polsek Kunjang bersama Koramil 0809/23 Kunjang, Camat Kunjang dan Pemerintah Desa Juwet mendatangi lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di area bantaran sungai Konto di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/2/2022).
Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat jika proses operasi tambang pasir tersebut telah lama dan berpotensi membawa dampak buruk bagi lahan persawahan warga di sekitar lokasi.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Kunjang, AKP Ashanik, tambang ini diduga lama beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Untuk itu, pihaknya langsung melakukan penertiban dengan menutup area lokasi dan membubarkan para penambang pasir.
"Kami juga amankan belasan pipa paralon bekas sedotan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas mencari pasir ini, mulai dari 2 meter hingga 4 meter," katanya.
Tak hanya paralon sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga memanggil beberapa perwakilan penambang pasir ke Kantor Desa Juwet untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan penambangan lagi. Apabila masih ditemukan lagi, pihaknya tak segan untuk menindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tindakan ini dilakukan untuk memberikan peringatan ataupun teguran kepada warga yang kedapatan menambang pasir. Kita imbau di sekitar sini agar tidak terjadi penambang pasir karena aktivitas yang mereka lakukan sudah melanggar. Bahkan, hal tersebut juga dapat memberikan dampak yang membuat lingkungan setempat rusak," tegas Ashanik.
Ashanik menambahkan pihaknya akan segera melakukan patroli rutin ke wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran di bantaran Sungai Konto ini. Jika ditemukan kembali dan memenuhi unsur pidana, maka tindakan tersebut akan ditingkatkan ke status penyidikan.
"Tentunya penertiban ini akan terus kita lakukan. Kalau masih beroperasi lagi maka akan menindak dengan tegas sesuai hukum berlaku," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Camat Kunjang, Edy Subiyakto menambahkan jika aktivitas tambang pasir ini diduga telah ada beroperasi dan tanpa izin. Mengingat wilayah sekitar terdapat cekungan bekas tambang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat desa setempat agar turut serta menjaga lingkungannya.
"Tentunya tambang pasir ini sangat merusak lingkungan. Untuk itu kita harapkan agar tidak beroperasi lagi," tandasnya.(sya/dn)
What's Your Reaction?






