Kabar Uji Tilang Elektronik CCTV di Kediri Tak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Kediri, (afederasi.com) - Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa Satlantas Polres Kediri akan mulai memberlakukan tilang elektronik dengan CCTV di empat titik lokasi yakni Kecamatan Kunjang, Plemahan, Pare dan Badas. Dalam pesan berantai (broadcast) melalui Whatsapp itu tilang akan dilakukan pada pukul 07. 00 WIB.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Firdaus Canggih Pamungkas saat dikonfirmasi terkait hal tersebut langsung menepis dan memastikan itu bohong alias hoax.
"Kabar itu tidak benar, saya pastikan hoax," katanya, Kamis (2/2/2023) sore.
Dalam isi pesan tersebut tertulis jika tujuan pemasangan CCTV itu adalah untuk menangkap secara jelas visual para pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sensor yang bisa merekam wajah dan nomor kendaraan yang pakai. Sementara untuk jenis pelanggan seperti tidak memakai helm, plat nomor kendaraan yang tak terpasang hingga melanggar rambu. Apabila terekam nantinya para pelanggan akan langsung menerima surat tilang sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.
"Memang ada sebagian kota atau kabupaten yang telah memberlakukan E tilang dengan CCTV, tapi kalau di Kabupaten Kediri sendiri menggunakan Mobil INCAR," jelasnya.
Meski kabar tersebut tidak benar, AKP Firdaus Canggih meminta kepada masyarakat selalu patuh terhadap aturan yang berlaku dalam berkendara. Bila ada ETLE maupun tidak, lanjut Canggih budaya tertib lalu lintas harus terus diterapkan mulai dari diri sendiri.
"Kalau ketertiban lalau lintas harus tunggu ETLE statis atau INCAR maka itu harus dibenahi budayanya. Yang namanya tertib itu, baik ada yang mengawasi atau tidak harus terus dijalankan, toh untungnya nanti juga bagi diri sendiri dan masyarakat lain," tandasnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?