Pencurian Motor di Ngantru, Pria Asal Malang Diamankan oleh Polisi

24 Jan 2024 - 16:10
Pencurian Motor di Ngantru, Pria Asal Malang Diamankan oleh Polisi
Pelaku beserta barang bukti ketika diamankan di Polsek Ngadiluwih (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - ANY (34) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Ngantru, di wilayah Kediri pada Selasa, (16/1/2024).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, memberikan keterangan bahwa kejadian bermula pada (10/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

ANY menggunakan ojek dan turun di sekitaran Warung Cak Di di Wilayah Ngantru. Pada saat yang bersamaan, seorang korban dengan inisial NN datang ke Warung Cak Di untuk membeli makan. Tanpa disadari, kunci motor korban tertancap saat ia masuk ke dalam warung.

"Jadi korban membeli makan namun lupa mengambil kunci motornya," jelas Mujiatno, Rabu, (24/1/2024).

Pelaku, yang berada di sekitar warung, menyadari bahwa kunci motor korban masih tertancap. Tanpa berpikir panjang, ANY menggasak motor tersebut meskipun korban sedang menghadap berlainan arah dari motornya, sehingga aksi pelaku tidak diketahui korban.

Setelah selesai makan, korban baru menyadari kehilangan motor yang dibelinya satu bulan yang lalu. Usaha mencari informasi di warung tidak membuahkan hasil, dan akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru.

Polisi melakukan upaya penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek di Wilayah Kediri. Hasilnya, pada tanggal 16, Reskrim Polsek Ngantru berhasil menemukan pelaku dan membawanya ke Polsek Ngadiluwih. Penyidikan oleh Polsek Ngadiluwih menunjukkan bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di Tulungagung.

Pihak Polsek Ngantru segera menuju Wilayah Polsek Ngadiluwih untuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Dari penangkapan tersebut, Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan dua unit motor, satu di wilayah Ngantru dan satu di Tulungagung.

"Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Mapolsek Ngadiluwih, Polres Kediri, serta dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Ternyata, pelaku juga merupakan residivis di wilayah Malang tempat asalnya," pungkas Mujianto. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow