Heboh Penipuan SK ASN Palsu Terbongkar di Gresik, Belasan Orang Jadi Korban
Awalnya saya kira PNS mutasi. Tapi saat ditanya, dia mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal bagian itu sudah lama tidak ada dan sudah berubah menjadi Prokopim,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Gresik, (afederasi.com) - Modus penipuan berkedok rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu terbongkar di Kabupaten Gresik. Tidak hanya satu orang, praktik ini diduga telah menjerat sekitar 12 hingga 15 korban yang dijanjikan langsung bekerja sebagai pegawai.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, perempuan berinisial SE, mendatangi Kantor Bupati Gresik pada Senin (06/04/2026) pagi.
Dengan mengenakan seragam ASN lengkap, ia berniat memulai hari pertamanya bekerja sesuai SK yang diyakininya resmi.
Namun, kehadirannya justru memicu kecurigaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengaku awalnya mengira korban merupakan pegawai mutasi dari instansi lain.
“Awalnya saya kira PNS mutasi. Tapi saat ditanya, dia mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal bagian itu sudah lama tidak ada dan sudah berubah menjadi Prokopim,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas memeriksa dokumen yang dibawa korban. SE diketahui membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024 yang telah dilegalisir.
Namun, ditemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat dalam dokumen tersebut.
“Namanya benar, tapi tanda tangannya berbeda,” ungkap Imam.
Fakta itu sontak mematahkan harapan korban. SE tampak syok setelah diberi penjelasan bahwa SK yang dibawanya diduga palsu.
Ia mengaku telah lama menanti kesempatan menjadi ASN dan sepenuhnya percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan.
Dari pengakuannya, korban lain dalam kasus ini tidak sedikit. Sekitar 12 hingga 15 orang disebut mengalami hal serupa, menerima SK pengangkatan dan diminta masuk kerja pada hari yang sama dengan penempatan berbeda di lingkungan Pemkab Gresik.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Gresik, Khoirul Anwar, juga membenarkan adanya korban lain.
“Hari Senin, ada seorang perempuan dengan pakaian PNS dalam kondisi hamil tua menghadap saya. Dia izin mau masuk kerja hari pertama dengan membawa SK PPPK,” ujarnya.
Korban asal Kecamatan Benjeng tersebut membawa SK PPPK tahun 2024 berupa fotokopi legalisir. Ia mengaku baru menerima dokumen itu dan langsung datang untuk bekerja.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan rekrutmen ASN yang memanfaatkan tingginya minat menjadi pegawai negeri.(frd)
What's Your Reaction?



