Siap-siap Efisiensi, Pemkab Tulungagung Godok Aturan Pemangkasan Dana Perdin Hingga 50 Persen

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memastikan akan melakukan efisiensi besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas (perdin) sesuai arahan pemerintah pusat. Simak skema pemangkasannya di sini

09 Apr 2026 - 00:24
Siap-siap Efisiensi, Pemkab Tulungagung Godok Aturan Pemangkasan Dana Perdin Hingga 50 Persen
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu saat memberikan keterangan kepada awak media (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berkomitmen penuh untuk melakukan efisiensi besar-besaran terhadap anggaran perjalanan dinas (perdin). Langkah ini diambil menyusul adanya instruksi tegas dari pemerintah pusat terkait pengetatan belanja daerah di seluruh Indonesia.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah daerah. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kebijakan pusat yang memangkas anggaran perdin dalam negeri hingga 50 persen dan perdin luar negeri mencapai 70 persen.

"Ada efisiensi. Itu kan arahan dari pemerintah pusat, jadi kita wajib melaksanakannya," ujar Gatut Sunu saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (8/4/2026).

Meskipun komitmen efisiensi sudah bulat, Gatut menjelaskan bahwa saat ini skema teknis pemangkasan tersebut masih dalam tahap penggodokan intensif. Pihaknya tengah menjalin koordinasi mendalam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan besaran pasti dan pos anggaran mana saja yang akan dirasionalisasi.

"Saat ini sedang kita diskusikan dengan TAPD. Nanti jika sudah *fixed* dan *clear*, hasilnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media," lanjutnya.

Gatut menekankan bahwa pengurangan anggaran akan dilakukan secara bijaksana dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat. Ia memastikan bahwa kegiatan yang bersifat mendesak dan menyangkut koordinasi vital dengan pemerintah pusat tetap akan mendapatkan ruang anggaran.

"Kalau memang urgen dan harus berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat, maka itu tetap dilaksanakan," tutur Gatut.

Sebagai contoh, ia menyebutkan pentingnya konsultasi ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan terkait fluktuasi harga aspal yang terdampak kenaikan harga minyak dunia. Menurutnya, langkah semacam itu sangat krusial agar proses tender pengadaan infrastruktur di daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menyalahi aturan.

"Kami ingin kebijakan yang diambil tidak salah dan tidak melanggar hukum. Itulah mengapa konsultasi resmi ke pusat tetap diperlukan," terangnya.

Tidak hanya di lingkungan eksekutif, Gatut Sunu juga memberi sinyal bahwa efisiensi serupa harus dilakukan oleh DPRD Tulungagung. Ia berharap sinergi antara TAPD dan legislatif dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Nanti kita diskusikan dengan TAPD mengenai formula terbaiknya. Tujuannya agar semua aman dan tidak melanggar undang-undang," pungkas Gatut.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow