Dorong Profesionalisme Pers, IJTI Lamongan Usulkan Perbup ke Bupati Yes

Kami sangat setuju dengan masukan kawan-kawan IJTI ini. Memang harus dilakukan penertiban, baik dari sisi media yang menaungi maupun wartawan yang melahirkan karya-karya jurnalistik," tegas Pak Yes

09 Apr 2026 - 01:53
Dorong Profesionalisme Pers, IJTI Lamongan Usulkan Perbup ke Bupati Yes
IJTI Lamongan usai Melakukan Audiensi dengan Bupati Lamongan. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pokja Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai merancang langkah strategis untuk mempertegas tata kelola insan pers di kota soto. Hal ini diwujudkan melalui rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) guna memayungi eksistensi insan pers.

Ide tersebut muncul dalam audiensi antara IJTI Pokja Lamongan dengan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di ruang kerja Bupati pada Rabu (08/04/2026).

Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini menegaskan bahwa pers memiliki peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawal pembangunan daerah. Oleh karena itu, profesionalisme menjadi hal penting yang harus dijaga.

"Kami sangat setuju dengan masukan kawan-kawan IJTI ini. Memang harus dilakukan penertiban, baik dari sisi media yang menaungi maupun wartawan yang melahirkan karya-karya jurnalistik," tegas Pak Yes

 

Langkah konkret dari kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan untuk merumuskan draf regulasi. Aturan tersebut nantinya akan memuat kriteria ketat terkait media yang dapat menjalin kerja sama dengan Pemkab Lamongan hingga tingkat pemerintahan paling bawah.

"Segera kita lakukan perumusan Perda tersebut. Kawan-kawan IJTI akan kami libatkan bersama kawan-kawan PWI. Yang jelas, nantinya media yang bisa bekerja sama dengan Pemkab adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual," jelasnya.

 

Menurut Bupati, regulasi ini bukan bertujuan untuk membatasi, melainkan demi menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan akurat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap membutuhkan kritik sebagai bahan evaluasi.

"Kami butuh kritikan untuk menjalankan pembangunan agar bisa berbenah dan memperbaiki apa yang kurang tepat. Namun tentu saja kritik yang membangun demi kemajuan bersama, sekaligus untuk menghindari penyebaran hoaks di masyarakat," imbuh Pak Yes.

Di sisi lain, Ketua IJTI Pokja Lamongan, Abdul Wahid, menilai urgensi regulasi ini didasari oleh masifnya media sosial yang kerap kali menyerupai media massa namun tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa teredukasi untuk membedakan mana informasi yang bersumber dari media sosial dan mana berita yang merupakan hasil karya jurnalistik murni," ungkap Wahid.

Kontributor MNC Group ini menambahkan bahwa setiap produk jurnalistik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena melalui proses kurasi yang ketat dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

"Berbeda dengan media sosial, apa yang disajikan sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena sumber beritanya yang tidak jelas," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, di Kabupaten Lamongan saat ini terdapat dua organisasi pers yang resmi di bawah naungan dan terverifikasi oleh Dewan Pers, yakni IJTI dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow