Harga Emas Antam Menguat Hari Ini dengan Kenaikan Tiba-Tiba

Harga emas Aneka Tambang alias Antam pada perdagangan hari ini Rabu (18/10/2023) menunjukkan kenaikan yang cukup tinggi, membalik penurunan dari awal pekan ini.

18 Oct 2023 - 12:57
Harga Emas Antam Menguat Hari Ini dengan Kenaikan Tiba-Tiba
Ilustrasi Emas Antam. Harga emas Aneka Tambang alias Antam pada perdagangan hari ini Rabu (18/10/2023) tiba-tiba naik tinggi usai mengalami penurunan dari awal pekan ini.

Jakarta, (afederasi.com) - Harga emas Aneka Tambang alias Antam pada perdagangan hari ini Rabu (18/10/2023) menunjukkan kenaikan yang cukup tinggi, membalik penurunan dari awal pekan ini. Hal ini memberikan sinyal positif bagi para investor dan pelaku pasar emas.

Mengutip logamulia.com, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp3.000 per gram, sedangkan harga buyback juga mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram. Kenaikan ini memberikan keuntungan bagi para pemegang investasi emas.

Secara rinci, harga emas per gram Rabu ini mencapai level Rp1.088.000, mengalami kenaikan dibandingkan dengan harga emas Selasa kemarin yang berada di angka Rp1.085.000 per gram. Kenaikan harga emas ini memberikan optimisme bagi para pelaku pasar emas.

Sementara itu, harga buyback emas pada Rabu ini juga mengalami kenaikan, berada di level Rp973.000 per gram. Kenaikan ini menjadi peluang bagi mereka yang ingin menjual kembali emas dengan harga menguntungkan.

Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini per gram:
- Pecahan 1 gram: Rp1.088.000
- Pecahan 5 gram: Rp5.215.000
- Pecahan 10 gram: Rp10.375.000
- Pecahan 25 gram: Rp25.812.000
- Pecahan 50 gram: Rp51.545.000
- Pecahan 100 gram: Rp103.012.000
- Pecahan 250 gram: Rp257.265.000
- Pecahan 500 gram: Rp514.320.000
- Pecahan 1000 gram: Rp1.018.600.000.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi para pembeli emas.

Namun, bagi mereka yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, disarankan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi pembelian emas batangan. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memberikan insentif bagi para pemegang NPWP.

Sementara itu, untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Hal ini perlu dipertimbangkan bagi para pelaku bisnis dan investor yang berencana untuk menjual kembali emas.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow