DKI Jakarta Rencanakan Penerapan Pajak pada Layanan Ojek Online dan Toko Online

Pajak menjadi perbincangan serius di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang merencanakan untuk mengenakan pajak pada sejumlah layanan, termasuk ojek online (ojol) dan toko online.

18 Oct 2023 - 12:41
DKI Jakarta Rencanakan Penerapan Pajak pada Layanan Ojek Online dan Toko Online
Ilustrasi Ojol. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menarik pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop.

Jakarta, (afederasi.com) - Pajak menjadi perbincangan serius di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang merencanakan untuk mengenakan pajak pada sejumlah layanan, termasuk ojek online (ojol) dan toko online. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk kontribusi pajak daerah.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," ujar Joko Agus Setyono dalam keterangan resmi pada Rabu (18/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Selain rencana pajak terhadap ojol, Pemerintah DKI Jakarta juga berencana menerapkan pajak pada toko online. Hal ini akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah pusat dalam merancang kebijakan pajak yang sesuai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berjanji untuk mengambil langkah-langkah baru guna meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satu strateginya adalah dengan merevisi ulang data objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda DKI Jakarta juga akan mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak bagi aset senilai Rp2 miliar. Menurutnya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu properti, meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, seharusnya tetap dikenakan pajak.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semuanya bebas pajak. Nah, ke depannya, untuk menciptakan keadilan, pembebasan pajak hanya berlaku bagi tanah yang benar-benar ditempati, misalnya, ada orang yang memiliki tanah di lima lokasi, meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, harus membayar pajak," jelas Lusiana Herawati seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow