Gatut Sunu Kena OTT KPK, Gubernur Jatim Tunjuk Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung

Gubernur Jatim resmi menunjuk Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung melalui Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 usai Gatut Sunu tersandung OTT KPK.

13 Apr 2026 - 07:05
Gatut Sunu Kena OTT KPK, Gubernur Jatim Tunjuk Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung
Wakil Bupati Ahmad Baharudin ditujuk eh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung (dok afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Estafet kepemimpinan di Kabupaten Tulungagung resmi berpindah tangan. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menyusul penetapan tersangka Gatut Sunu Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah strategis ini diperkuat melalui Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 12 April 2026. Penunjukan ini merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung, Arif Efendi, mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/3559/SJ tertanggal 12 April 2026.

"Iya,  Ahmad Baharudin sudah ditunjuk jadi Plt. Surat perintahnya berlaku efektif sejak 12 April 2026," ujar Arif saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026).

Langkah cepat Pemprov Jatim ini diambil setelah Gatut Sunu Wibowo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Jumat lalu. Dengan terbitnya mandat tersebut, Ahmad Baharudin kini memegang penuh wewenang Bupati sesuai amanat undang-undang untuk menjalankan roda organisasi daerah.

"Tugas ini ( Ahmad Baharudin-red) berlaku sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," tambah Arif mengenai durasi masa jabatan Plt tersebut.

Ahmad Baharudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, kini dihadapkan pada tantangan besar memimpin daerah di tengah kemelut hukum sang bupati nonaktif. Meski sempat beredar isu keretakan hubungan antara dirinya dan Gatut Sunu terkait masalah mutasi jabatan selama 14 bulan terakhir, Baharudin kini harus memastikan pelayanan publik di Tulungagung tetap berjalan tanpa hambatan.

Hingga saat ini, pihak Ahmad Baharudin belum memberikan pernyataan resmi mengenai posisi barunya tersebut. Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo dipastikan nonaktif sepenuhnya untuk fokus pada proses hukum atas dugaan kasus pemerasan yang menjeratnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow