Bank Jombang Ungkap Status Debitur Ngatini saat Hearing dengan Komisi B DPRD
Jombang, (afederasi.com) – Perkara kredit yang menjerat Nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, mulai menemui jalan keluar setelah Komisi B DPRD Kabupaten Jombang memanggil jajaran manajemen PT BPR Bank Jombang (Perseroda).
Rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (9/7/2026) mengungkap sejumlah fakta baru sekaligus komitmen penyelesaian secara damai.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi, secara tegas membantah informasi yang viral di masyarakat terkait nominal pinjaman.
Afandi memastikan bank plat merah tersebut tidak pernah mengeluarkan plafon kredit sebesar Rp500 ribu seperti yang ramai diperbincangkan .
"Kalau nilai kredit Rp500 ribu, kami tidak mungkin mengeluarkan pinjaman sekecil itu," tegas Afandi di hadapan para wakil rakyat.
Berdasarkan data internal bank yang dipaparkan, komitmen utang pokok Ngatini tercatat sebesar Rp70 juta. Setelah dipotong cicilan yang telah masuk sebesar Rp10 juta, sisa pokok utang saat ini berada di angka Rp60 juta.
Pihak manajemen menekankan bahwa angka tersebut merupakan nilai yang sudah diringankan melalui kebijakan penghapusan bunga serta denda.
Afandi menjelaskan adanya celah informasi yang membuat masalah ini mencuat ke publik. Bank Jombang awalnya tidak mengetahui bahwa Ngatini dan suaminya, Sukarman, telah resmi bercerai secara hukum pada 30 Maret 2021.
Saat proses survei dan pengajuan kredit berlangsung, administrasi kependudukan (KTP) menunjukkan mereka masih berstatus kawin dan tinggal di alamat yang sama .
"Kami sudah upayakan penyelesaian. Faktanya, kami tidak tahu kalau Ibu Ngatini itu sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar uang tersebut diterima oleh suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah. Itu poin utamanya," jelas Afandi .
Direktur Utama tersebut juga menolak anggapan bahwa sistem perbankan kecolongan dalam verifikasi. Ia menjelaskan adanya proses pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Logikanya, dalam sistem top-up pengajuan dan pergantian agunan, tidak mungkin tidak ada uang yang turun (dicairkan)," tambahnya .
Mengingat perkara ini merupakan sengketa perdata perbankan, Bank Jombang memilih melunakkan langkah hukum.
Afandi menyatakan pihaknya telah mencabut Gugatan Sederhana di pengadilan dan mengedepankan jalur mediasi ."Kami mengedepankan mediasi agar perkara ini bisa selesai baik-baik," ujar Afandi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan legislatif akan mengawal realisasi tiga poin utama solusi: penghapusan denda, penghapusan bunga, dan pencabutan gugatan hukum hingga memastikan aset Ngatini aman .
"Kami di Komisi B akan mengawasi secara ketat apakah komitmen-komitmen ini benar-benar dilaksanakan oleh PT BPR Bank Jombang atau tidak," tegas Anas.(san)
What's Your Reaction?

