Pasca Keluhan Anggota DPRD, Kepala MPP Lamongan Komitmen Evaluasi Pelayanan
"Di setiap apel pagi saya selalu sampaikan ke teman-teman PTSP untuk bisa memberikan layanan terbaik. Walaupun MPP itu milik bersama karena semua layanan ada di situ, tapi tetap menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Dina Ariyani dalam keterangannya. Kamis (9/7/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Respons terhadap keluhan pelayanan publik yang disampaikan Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah, melalui akun TikTok @metamitaa terkait proses pengurusan KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan terus bergulir. Menanggapi hal tersebut, pihak MPP menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi demi menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat. Kamis, (9/7/2026).
Kepala Mal Pelayanan Publik (MPP) sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menegaskan bahwa penerapan pelayanan prima selalu ditekankan kepada seluruh jajaran staf dalam setiap kesempatan. Pihaknya menginstruksikan agar kenyamanan masyarakat dikawal dengan baik di setiap tahapan pelayanan.
"Di setiap apel pagi saya selalu sampaikan ke teman-teman PTSP untuk bisa memberikan layanan terbaik. Walaupun MPP itu milik bersama karena semua layanan ada di situ, tapi tetap menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Dina Ariyani dalam keterangannya. Kamis (9/7/2026) siang.
Menurut Dina, sebuah standar pelayanan yang baik dinilai dari kemudahan yang dirasakan masyarakat sejak awal kedatangan hingga proses administrasi selesai dilakukan.
"Berikan layanan mulai dari pemohon parkir kendaraan, ambil nomor antrean, sampai mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Dan di akhir layanan mereka merasa puas, itu baru memberikan pelayanan prima dan sepenuh hati," lanjutnya.
Adanya keluhan yang disampaikan oleh anggota dewan yang datang sebagai warga biasa tersebut menjadi perhatian penting. Dina menyatakan akan melakukan langkah peninjauan kembali dan memberikan pembinaan internal apabila ditemukan adanya kekurangan dalam sikap petugas di lapangan.
"Tapi dengan kejadian ini, mungkin perlu adanya evaluasi kembali. Harus ada pembinaan untuk staf yang tidak bisa memberikan pelayanan dengan baik, kalau itu petugas dari kami ya," tegas Kepala MPP Lamongan tersebut.
Sementara itu, mengenai durasi penyelesaian administrasi kependudukan yang membutuhkan waktu hingga tiga hari kerja, Dina menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah teknis dari instansi atau dinas terkait yang membuka layanan di gedung MPP.
"Tapi kalau lambannya layanan administratif itu kembali ke dinas pemberi layanan masing-masing ya, saya tidak paham penyebab keterlambatan prosesnya," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa durasi tunggu selama tiga hari tersebut bukanlah kesengajaan atau kelambatan dari petugas daerah, melainkan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kresti menyebutkan bahwa segala bentuk perubahan elemen data, baik itu pasfoto, status pernikahan, hingga jenis pekerjaan pada KTP elektronik memang memerlukan waktu verifikasi maksimal tiga hari kerja.
"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?

