DPRD Tulungagung Gelar Pelantikan Dua Anggota Dewan PAW

06 Jan 2023 - 21:27
DPRD Tulungagung Gelar Pelantikan Dua Anggota Dewan PAW
Prosesi pengambilan janji/sumpah jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 (humas for afederasi.com)
DPRD Tulungagung Gelar Pelantikan Dua Anggota Dewan PAW

Tulungagung, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna pengucapan janji/sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024, Jum'at (6/1/2023). 

Adapun dua anggota yang menjalani pengambilan janji/sumpah jabatan yaitu Winarno yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan menggantikan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Sedang Tutut Sholihah politisi Hanura menggantikan Imam Kambali. 

Ketua DPRD Marsono mengatakan pelantikan ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku, dan telah disetujui oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berdasarkan surat keputusan (SK). 

Dimana, pelantikan Winarno sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.407/1461/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tulungagung tertanggal 28 Desember 2022.

Sedang pelantikan Tutut Sholihah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.407/1459/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tulungagung tertanggal 28 Desember 2022.

Marsono mengatakan dengan dilantiknya anggota melalui PAW ini dapat melengkapi personal atau keanggotaan di dewan. Tentunya dengan dilantiknya dua anggota ini lebih memberikan dorongan spirit kerja untuk lembaga DPRD. 

"Mungkin dengan adanya tunggakan pekerjaan satu atau dua pekerjaan yang belum sempurna, mereka (anggota baru-red) menjadi bagian daripada itu nantinya," katanya.

Disinggung terkait lamanya proses PAW ini, Marsono membantah jika proses PAW mengalami kemoloran. Menurutnya, pihaknya selalu patuh dengan regulasi aturan yang berlaku. Selain itu juga pihaknya harus memenuhi syarat - syarat atau unsur fariable yang harus dipenuhi maupun dipatuhi. 

"PAW tidak molor, kita selalu patuh dengan regulasi, daripada keburu tapi keliru lebih baik pelan tapi pasti, itu yang kita kedepankan. Hanya kebetulan harini baru bisa dilengkapi, sehingga PAW bisa dilaksanakan," jelasnya. 

Rapat paripurna pelantikan dua anggota yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung tersebut, turut disaksikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo. 

Pada kesempatan itu Bupati Maryoto Birowo, berharap dengan dilantiknya dua anggota dewan PAW, selain dapat segera fokus bekerja, juga akan semakin menyolidkan kinerja pemerintahan di daerah. Antara Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung.

“Sesuai Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah bahwa pelaksana pemerintahan di daerah adalah Bupati dan DPRD, kalau anggota DPRD-nya semakin lengkap akan semakin solid dalam mengabdi pada pemerintahan Tulungagung,” paparnya.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow