Dugaan Pembunuhan, Pemilik Blackhole KTV Dipanggil DPRD Kota Surabaya

Pasca kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian seorang wanita di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Lenc Marc, Surabaya.

06 Oct 2023 - 20:25
Dugaan Pembunuhan, Pemilik Blackhole KTV Dipanggil DPRD Kota Surabaya
Komisi B DPRD Kota Surabaya ketika meminta keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan di Blackhole KTV. (Ala/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Pasca kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian seorang wanita di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Lenc Marc, Surabaya, Komisi B Dewan Kota Surabaya memanggil pemilik tempat hiburan tersebut.

Komisi B menyelidiki perizinan yang belum lengkap namun Blackhole KTV sudah berani beroperasi hingga larut malam.

Anas Karno, Sekretaris Komisi B, menyatakan bahwa sebuah tempat hiburan seharusnya memiliki izin sebelum beroperasi, bukan sebaliknya. "Pemiliknya umumnya alasan yang sama, yaitu menyalahkan Pemkot karena lambat dalam memberikan izin," katanya.

Namun, dewan mengusulkan kepada Pemkot Surabaya untuk menghentikan sementara operasi Blackhole KTV sampai izin lengkap diterbitkan. "Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa menjadi contoh buruk bagi pemilik hiburan lainnya," tegas politisi dari PDI-P ini.

Pemilik tempat karaoke diwakili oleh pengacara Sudirman Sidabukke mengungkapkan keberatannya jika rumah hiburan itu ditutup sementara akibat masalah perizinan.

Sudirman menyampaikan pendapat ini setelah rapat dengan Komisi B DPRD Surabaya. Ia menegaskan bahwa Komisi B tidak boleh sembarangan memberlakukan penutupan sementara, karena perlu mempertimbangkan kasus ini secara lebih luas.

"Itu yang kami inginkan, penutupan sementara harus dipikirkan dengan matang, jangan terburu-buru mengambil keputusan, karena kami harus melihat keseluruhan kasus ini," tegas Sudirman.

Sementara rapat dengan Komisi B membahas perizinan dan peristiwa kematian pengunjung di Blackhole KTV, Sudirman menekankan bahwa fokus utama pembahasan bukanlah insiden itu sendiri, karena kasus ini berada di bawah wewenang kepolisian.

"Kami saat ini hanya membahas perizinan, dan kemudian peristiwa kematian pengunjung di Blackhole KTV. Kami mempertanyakan apakah selama ini kami melanggar sesuatu? Kami tidak pernah menerima peringatan atau pemberitahuan apa pun. Kami telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa larangan atau teguran," tambahnya.

Sudirman menekankan bahwa jika ada pernyataan Komisi B tentang perizinan Blackhole, hal ini seharusnya menjadi perhatian terhadap peran eksekutif, karena izin berhubungan dengan mereka.

Ketika kami memulai bisnis karaoke ini, kami berkoordinasi dan bertanya pada mereka apa yang perlu kami lengkapi," ungkap Sudirman.

Karenanya, Sudirman menegaskan bahwa aturan hukum harus selalu ditegakkan dan tidak boleh diterapkan secara retrospektif. "Aturan harus ada terlebih dahulu, baru kemudian prinsip hukum itu berlaku. Kita tidak boleh menghadapi kasus di mana perusahaan ditutup tanpa aturan yang jelas," pungkas Sudirman Sidabukke. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow